Sabtu, 01 April 2017

Pengangkatan Bidan Tidak Tetap Menjadi ASN Terganjal UU

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendesak pemerintah pusat mengubah Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan ASN khusus tenaga profesional yang dibutuhkan pemerintah. Hal itu menyusul mengenai polemik pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak terakomodir dalam pengangkatan bidan ASN karena melampaui batas usia.

Dikatakan Dede Yusuf saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan daerah pemilihan dalam menyerap aspirasi tenaga kesehatan di Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, Sabtu 1 April 2017, pengangkatan bidan PTT ini memang merupakan program pemerintah pusat. Dari jumlah PTT 2017 yang mengikuti seleksi pengangkatan sebanyak 42.000 orang, lanjut Dede, pemerintah hanya mengangkat bidan PTT ini sebanyak 38.000 orang sudah diangkat menjadi ASN.

“Sedangkan sisanya sekitar 4.000 bidan yang usianya di atas 35 tahun dan ini terganjal Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengangkat calon ASN di bawah usia 35 tahun. Tentunya ini menjadi masalah lainnya. Akhirnya, kami di Komisi IX DPR RI mengusahakan agar sisa bidan PTT yang belum diangkat ini agar diberikan hak yang sama atas dasar lama pengabdian sesuai SK Kemenkes tentang persyaratan pengangatan,” kata Dede Yusuf.

Pertimbangan tersebut diupayakan Ketua Komisi IX DPR RI ini, mengingat tenaga bidan merupakan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas dan dibutuhkan pemerintah daerah. Pasalnya, sebaran tenaga bidan di Indonesia saat ini belum merata.

“Akhirnya kami meminta pemerintah hanya mengubah peraturan pemerintah tentang pengadaan ASN bukan undang-undang ASN ini khusus bagi tenaga spesialis yang dibutuhkan negara untuk diangkat menjadi ASN. Saya juga sempat bertanya kepada Menteri Kesehatan mengenai jumlah rasio kebutuhan bidan ini. Ibu menteri (Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek, red) memang membutuhkan tenaga bidan karena banyak daerah-daerah yang bahkan satu desa tidak ada bidannya,” tutur Dede seraya menambahkan pemerintah pusat menawarkan pilihan lain yakni diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

“Semestinya PPPK daerah ini untuk mengakomodasi tenaga kesehatan yang baru masuk, bukan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi. Dalam dunia medis semakin lama jam terbang seorang tenaga medis, maka pengalamannya pun semakin mumpuni. Berbeda dengan ASN yang menganggap usia produktif,” ucap dia.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan

    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    -
    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.